Pansus II DPRD Kota Gorontalo Mulai Bahas Ranperda Penerangan Jalan, Libatkan PLN
Info Gorontalo - Panitia Khusus II DPRD Kota Gorontalo memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penerangan jalan. Rapat awal digelar bersama pihak eksekutif dan perwakilan PT PLN di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin, 9 Maret 2026.
Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengatakan pembahasan tahap pertama masih menitikberatkan pada bagian ketentuan umum dalam rancangan peraturan tersebut. Tahap ini dianggap penting karena menjadi fondasi sebelum pembahasan berlanjut ke pasal-pasal yang lebih teknis.
Menurut Darmawan, tim pansus sebelumnya telah melakukan rapat internal untuk menelaah draf Ranperda. Dari pembahasan awal itu muncul sejumlah catatan dan masukan yang akan disampaikan dalam rapat bersama pemerintah daerah.
“Kami sudah melakukan pembahasan internal. Ada beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam pembahasan bersama. Saat ini kami masih fokus pada ketentuan umum sebelum masuk ke pasal-pasal yang lebih rinci,” ujar Darmawan.
Anggota pansus juga menyoroti sejumlah istilah yang tercantum dalam draf Ranperda penyelenggaraan penerangan jalan, istilah yang digunakan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika aturan diterapkan.
Karena itu, pansus meminta penjelasan dari pihak eksekutif serta perwakilan PT PLN mengenai sejumlah istilah yang berkaitan dengan sistem penerangan jalan di daerah.
DPRD berharap Ranperda ini mampu menjadi dasar hukum dalam penataan sistem penerangan jalan. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola lampu jalan di wilayah kota hingga tingkat lingkungan.(IG03)


Komentar (0)
Komentar Facebook