Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan Lewat Sidang Paripurna
Info Gorontalo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kasus Wahyudin Moridu. Dalam Sidang Paripurna ke-49 yang digelar pada Senin sore, 22 September 2025, lembaga legislatif itu resmi mengumumkan pemecatan Wahyudin dari keanggotaan DPRD.
Sidang yang berlangsung di ruang utama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Idrus M.T. Mopili, didampingi para wakil ketua. Dari daftar hadir, tercatat 30 anggota dewan ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Sebelum pengumuman resmi, pimpinan sidang terlebih dahulu mendengarkan laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Laporan disampaikan oleh Wakil Ketua BK, Umar Karim, yang membacakan Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025.
Isi putusan menyebutkan bahwa Wahyudin terbukti melakukan pelanggaran etik berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi yang dilakukan BK.
Setelah laporan BK dibacakan, pimpinan dewan mengesahkan keputusan pemecatan Wahyudin Moridu dan menjadikannya pengumuman resmi. DPRD Gorontalo menegaskan langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan kode etik dan menjaga kehormatan lembaga di tengah sorotan publik.


Komentar (0)
Komentar Facebook