Perda Insentif Investor Disahkan, Kota Gorontalo Bersiap Jadi Magnet Usaha Baru

Info Gorontalo - Suasana Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (11/8/2025), terasa berbeda. Sorot mata anggota dewan dan jajaran pemerintah kota tertuju pada satu agenda penting, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan bagi masyarakat dan investor.

Perda yang lahir dari usul inisiatif eksekutif ini diyakini menjadi terobosan strategis untuk menarik arus investasi ke berbagai sektor di Kota Gorontalo. Ketua Panitia Khusus (Pansus), Totok Bachtiar, menyebut aturan ini tidak hanya membuka pintu modal masuk, tetapi juga memastikan arah pembangunan tetap sejalan dengan kebijakan daerah.

“Investor wajib mengikuti ketentuan daerah, termasuk kebijakan pembangunan dan rencana tata ruang wilayah,” tegas Totok di hadapan forum paripurna.

Tak sekadar memudahkan investor, Perda ini juga memuat aturan yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya, kewajiban perusahaan yang berinvestasi untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal.

“Jika aturan ini berjalan efektif, angka pengangguran di Kota Gorontalo akan turun signifikan,” ujar legislator Partai Golkar tersebut dengan nada optimistis.

Menurut Totok, keberadaan Perda ini akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah. Ia percaya, penerapan yang tepat akan memunculkan berbagai peluang usaha baru, menghidupkan sektor riil, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi warga.

Dengan ketukan palu sidang, Kota Gorontalo kini punya senjata baru untuk memikat investor, memperkuat ekonomi lokal, dan memastikan setiap rupiah yang masuk memberi nilai tambah bagi masyarakatnya.